Rabu, 02 Maret 2011

SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS


Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 58 dan 59 diberi istilah dengan PKWT yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, dan PKWT dapat dilaksanakan hanya untuk pekerjaan tertentu yang sipatnya sementara, bukan untuk pekerjaan utama yang rutin berjalan seperti bagian produksi.

Tapi pada kenyataannya kebijakan pekerja kontrak itu di pabrik-pabrik banyak yang diberlakukan untuk pekerjaan-pekerjaan utama yang sifat pekerjaannya rutinitas dan utama, contoh misal di pabrik textil karyawan kontrak banyak di tempatkan di bagian – bagian produksi seperti texturijing, polimer, kniting ,spining dan lain-lain, padahal bagian- bagian tersebut adalah merupakan pekerjaan rutin setiap hari dan utama bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sifatnya sementara mengapa ini terjadi?

Sistem karyawan outsoursing dalam Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat pada pasal 64-66 adalah karyawan atau tenaga kerja yang diambil dari yayasan -yayasan penampung para calon tenaga kerja. Di sini bisa kita jelaskan bahwa fungsi dari yayasan-yayasan tersebut tak lebih dari calo perekrutan para buruh yang dipesan oleh para pengusaha yang menempatkan keuntungan sebagai motif paling pundamental.

Secara politis dapat dianalisa disahkannya peraturan-peraturan tenaga kerja kontrak dan outsoursing adalah merupakan kebijakan pemerintah yang pro imperialisme merendahkan kaum buruh, karena menempatkan tenaga kerja atau buruh hanya sebagai alat kerja yang bisa digadai dan gunakan sesuai kebutuhan, jika sudah tidak diperlukan bisa berhentikan begitu saja tanpa perlu memberi pesangon.

Kebijakan ini merupakan salah satu keberhasilan dari para imperialis kapitalis yang didukung kaum komprador Republik ini yang mengeruk keuntungan dari kebijakan ini. Nasib kaum buruh digadai dan dijual melaui sistem tenaga kontrak dan outsoursing.

Keuntungan Sistem tenaga kontrak dan outsoursing bagi imperialis kapitalis:

Bisa menekan budget(biaya) perusahaan seminimal mungkin karena dengan tenaga kerja kontrak/outsoursing perusahaan tidak perlu menyediakan dana untuk jaminan kesehatan, pesangon dll.

Perusahaan berlepas tangan/lepas tanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh, artinya buruh tidak bisa menuntut hak-haknya sebagaimana mestinya.  Sistem outsoursing, Buruh jadi sumber bisnis antara pengusaha dan para calo yang berlindung dengan nama yayasan.

Inilah cikal bakal perbudakan modern. (SHR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar