Senin, 25 April 2011

DIMANA BURUH DIPOSISIKAN...???

”…dalam rangka menunjang kesejahteraan anggota Polisi Pamong Praja kantor Kecamatan Balaraja menjelang hari raya Idul Fitri 1430 H tahun 2009 M, kami mengajukan permohonan bantuan serta partisipasinya untuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri kepada anggota kami dengan jumlah personel terlampir…”
Surat resmi dengan tanda tangan sekretaris camat dan cap kecamatan setempat itu dialamatkan ke salah satu pabrik di Serang, Banten, tertanggal 27 Agustus 2009.
Surat senada dikirim Komandan Komando Rayon Militer (Koramil). Surat resmi permintaan itu disertai cap dan ditandatangani Komandan Koramil itu. Kutipan berbunyi: Dengan dasar rencana kerja komandan Koramil..., bidang pembinaan teritorial dan kesejahteraan moril anggota dan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 H, mohon kiranya Bapak berkenan memberikan dukungan THR untuk anggota.
Bagi pihak perusahaan, surat itu bukan permintaan biasa. ”Itu surat perintah wajib bayar,” kata Rano, bukan nama sebenarnya. Rano adalah karyawan bidang sumber daya manusia di perusahaan ekspor-impor peralatan rumah tangga di Serang.
Pihak perusahaan memang tak mungkin menolak surat seperti itu. Uang yang kemudian harus disetor setidaknya Rp 250.000 untuk setiap anggota. Kalau anggota yang dilampirkan enam personel, berarti Rp 1,5 juta yang wajib disetorkan.
Surat permintaan lain datang dari kepolisian, kantor kecamatan, kantor kelurahan, ketua rukun warga, hingga rukun tetangga. ”Belum lagi yang menelepon langsung ke kantor,” kata Rano, yang sudah lebih dari tiga tahun harus melayani permintaan ”upeti” dari berbagai pihak itu.
Selain hari raya dan tahun baru, permintaan serupa biasanya dikirimkan menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
”Di luar itu, setiap bulan kami juga harus setor ke mereka walaupun jumlahnya tak sebesar hari-hari besar itu. Biasanya Rp 150.000-Rp 250.000 per institusi,” kata Rano.
Menurut Rano, yang bertubuh kurus, setoran harus selalu dibayarkan meskipun kondisi keuangan perusahaan sedang seret. Memenangkan setoran itu, buruh yang biasanya dikorbankan. ”Bisa dibilang, perusahaan lebih wajib membayar tunjangan hari raya (THR) ke aparat dan preman daripada ke buruhnya sendiri,” ungkapnya.
Untuk menghindarkan kewajiban perusahaan membayar THR, buruh yang diterima dengan sistem kontrak diputus masa kontraknya sebelum Lebaran. ”Setelah Lebaran, perusahaan dengan mudah akan membuka lowongan lagi. Begitu berulang,” ujar Bagus Musharyo, Koordinator Sekretariat Perburuhan Institut Sosial (SPIS) Jakarta.
Sistem telah membuat buruh tak berdaya dan lemah sehingga mudah disingkirkan.
Pelemahan
Pelemahan posisi tawar buruh dimulai sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang perjanjian kerja waktu tertentu (Pasal 56 Ayat 2) dan tentang perusahaan pemborong dan penyedia jasa kerja (outsourcing). Sejak undang-undang itu diberlakukan, perekrutan buruh kontrak dan outsourcing lebih banyak dilakukan pihak ketiga dengan perlindungan atau relasi erat dengan para jawara.
Pelemahan itu kemudian melahirkan dan menyuburkan kembali praktik-praktik percaloan. Di lapangan, praktik itu lebih mirip perdagangan orang ketimbang sistem distribusi tenaga kerja yang memberikan keadilan. Di Serang, yang merupakan salah satu kantong industri di Indonesia, potret keterpurukan dan ketidakberdayaan buruh itu nyata.
Di Serang juga, UU No 13/2003 bertemu dengan ”pihak ketiga” yang telah ratusan tahun menjadi parasit ekonomi rakyat di daerah ini. Pihak ketiga itu tampil sebagai agen penyalur buruh. Mereka bisa aparat desa, kelompok jawara, aparat militer, polisi, hingga serikat buruh, yang mengambil keuntungan sendiri.
Hampir setiap karyawan baru yang mau masuk perusahaan di wilayah Serang dan Tangerang harus membayar jasa pada pihak ketiga ini. Calon buruh harus membeli formulir pendaftaran kerja Rp 25.000-Rp 60.000 per berkas kepada mereka. Variasi harga tergantung dari posisi yang ingin dituju.
Setelah diterima bekerja, mereka juga harus membayar uang jasa Rp 1 juta-Rp 3 juta, tergantung lamanya kontrak kerja yang didapat. Sistem pembayarannya ada yang di muka atau dicicil per bulan setelah kerja didapatkan. Ketika kemudian buruh itu mendapat kontrak baru, dia harus membayar lagi. Dengan sistem ini, hampir separuh pendapatan buruh selama bekerja disetor ke pihak ketiga.
Buruh telah menjadi ”sapi perahan” bagi ”aktivitas parasit” yang kerap berkedok perusahaan outsourcing ini. ”Semakin banyak PHK (pemutusan hubungan kerja) diartikan sebagai peluang akan adanya perekrutan tenaga baru. Perekrutan itu berarti keuntungan bagi perusahaan outsourcing dan para ’parasit’ itu,” kata Bagus.
Munculnya lembaga outsourcing, menurut penelitian SPIS, juga mengakibatkan implikasi yang sangat jauh. Pertama, terkikisnya energi kolektif dan keterwakilan yang selama ini diakui sebagai bagian dari komponen tawar dalam pasar kerja. Kedua, pergeseran pola hubungan industrial ke arah individualisme.
”Serikat pekerja diberangus dan dilemahkan. Bahkan, beberapa serikat pekerja menjadi agen penyalur buruh kontrak, sudah seperti perusahaan outsourcing. Sebuah ironi, tetapi ini terjadi,” ungkap Bagus.
Karena pelemahan ini, penyelesaian kasus sengketa buruh dengan perusahaan sering berlarut-larut. Kasus yang menimpa Kahar, Koordinator Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS), disebut Bagus sebagai contoh. Hampir dua tahun kasus hukumnya tak selesai. Untuk menopang hidup keluarga, selama proses hukum itu, Kahar menggantungkan hidup keluarga dengan bekerja pada perusahaan lain secara kontrak melalui perusahaan outsourcing. Sebuah ironi lain.
”Sejak lima tahun terakhir, hampir tak ada lagi perekrutan buruh tetap. Semuanya buruh kontrak,” kata Isbandi Anggoro dari Serikat Pekerja Metal Indonesia wilayah Serang.
Terhadap hal itu, buruh tidak berdaya. Usaha buruh berserikat dan mewariskan serikatnya pun terancam punah karena tidak adanya kepastian pekerjaan lewat sistem outsourcing yang sudah dikuasai pihak ketiga dengan relasi erat dengan jawara.
Posisi mulia jawara
Perjumpaan dengan para buruh di Serang dan Tangerang mengingatkan pada sistem ekonomi pengisapan yang dipraktikkan pemerintah kolonial. Waktu itu jawara, yang merupakan wajah Banten purba, menjadi penghubung di antara dua kutub, kuli dan majikan.
”Pada awalnya, jawara memiliki posisi mulia sebagai pembela rakyat kecil menghadapi kekuasaan kolonial. Mereka dahulu biasa disebut sebagai tentaranya para kiai,” ujar Lili Romli, peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Lili menyebutkan, sejak pemerintah kolonial datang, jawara terbelah. Ada yang setia dengan asal-usul sosial (social origin)-nya, tetapi banyak yang dimanfaatkan untuk alat kekuasaan karena kepentingan pragmatis para jawara. ”Transformasi jawara menjadi alat kekuasaan sempurna pada era Orde Baru,” ujar Lili.
Setelah 10 tahun reformasi, transformasi jawara makin masif. Selain menjadi alat kekuasaan, jawara mencengkeram dan berelasi erat juga ke semua lingkup kuasa. Sebut saja misalnya pengusaha, aparat pemerintah pusat hingga desa, pengadilan, tentara, polisi, partai politik, pengadilan, dan lembaga formal lainnya. Apa yang dialami para buruh dan juga pengusaha adalah contohnya.
Menurut Lili, jawara tidak hanya menjadi penghubung antara kuli dan majikan seperti wajah Banten purba. Kini, jawara juga telah masuk ke partai politik dan mendapat posisi utama karena kultur Banten memang menaruh hormat pada mereka. ”Tidak hanya untuk buruh, jawara kini juga menjadi broker untuk birokrat,” ujar Lili.
Di mata Lili, posisi jawara Banten memang tidak berubah meskipun buruh dan pengusaha jengah menghadapi mereka. Gurita kuasa jawara membuat penolakan atas kehadirannya terasa sia-sia. Lili mengharapkan ada intervensi pihak luar, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk menghadirkan masyarakat madani (civil society) dan demokratisasi di Banten.
Namun, upaya itu tidak mudah. Para jawara yang telah mengooptasi hampir semua lini di Banten punya relasi kuat juga dengan penguasa pusat. Relasi itu nyata ketika kekuasaan pusat hendak dipertahankan penguasanya dalam pemilu.
”Karena itu, harus ada terobosan dari kelas menengah. Bersamaan dengan itu, perlu hadir kepemimpinan alternatif yang melibatkan jawara pada tempat mulianya sebagai pembela rakyat kecil, bukan pengisapnya,” ujar Lili.
Banten tentu menanti, setelah ratusan tahun relasi kekuasaan yang mengisap rakyat kebanyakan itu tidak berganti.
Oleh Wisnu Nugroho dan Ahmad Arif

1 komentar:

  1. bagaimana pendapat anda tentang peraturan bebas sepeda di pt nikomas?
    Setelah harus jalan kaki dari ciagel ke pabrik meraka harus jalan lagi ke factory masing2

    BalasHapus