Rabu, 02 Maret 2011

KENAPA SISTEM KERJA KONTRAK, OUT SOURCHING HARUS DIHAPUSKAN?




Penderitaan atas perlakuan diskriminasi Penguasa dan Pengusaha yang dialami Buruh Kontrak dan Out Sourching mulai marak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Pengusaha/Perusahaan dengan berbagai cara dan berbagai motif mengganti Buruh tetap dengan Buruh Kontrak dan Out Sourching, atau melakukan recruitment karyawan baru dengan status Buruh Jontrak dan Out Sourching.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebutan lain bagi Buruh Kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada BAB IX HUBUNGAN KERJA dalam setiap pasalnya mulai dari Pasal 56 ayat (2) sampai dengan Pasal 59 mengatur jelas tentang bagaimana dan untuk pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi Buruh Kontrak, kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, namun karena tidak adanya pasal atau aturan yang tegas mengatur sanksi apabila Pengusaha melakukan pelanggaran atas Buruh Kontrak ini, sehingga ini dijadikan peluang bagi Pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Buruh Kontrak.
Begitu juga pengaturan tentang bagaimana mekanisme dan untuk pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan Buruh Out Sourching diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mulai dari Pasal 64 sampai dengan Pasal 66, kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, namun dalam hal inipun sama halnya dengan nasib Buruh Kontrak. Karena tidak adanya pasal atau aturan yang tegas mengatur sanksi apabila pelanggaran dilakukan terhadap Buruh Out Sourching ini, sehingga ini dijadikan peluang bagi Pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Buruh Out Sourching, bahkan nasibnya lebih tragis dari nasib Buruh Kontrak.
Namun dari gambaran penjelasan diatas, bukan berarti nasib Buruh tetap atau dalam Undang-undang dikenal dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu lebih baik nasibnya dari Buruh Kontrak dan Out Sourching. Pada dasarnya hingga kini nasib buruh, apapun statusnya dalam kondisi tidak terlindungi oleh Negara dari tindakan sewenang-wenang, dianiaya dan tertindas oleh Penguasa dan Pengusaha (Kapitalis).
Berikut gambaran perbandingan hak buruh tetap ( permanent ), dan buruh kontrak/Out Sorching:
Hak-hak Buruh
Buruh Tetap /Permanent
Buruh Kontrak / Out Sourching
Upah Pokok (UP)
Minimal UMK
Tunjangan Masa Kerja (TMK)
UP=UMK+TMK
Hanya UMK
Premi kehadiran
Dapat
Tidak dapat
Tunjangan Jabatan
Pada posisi tertentu ada
Tidak dapat
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dapat
Tidak dapat
Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kematian

Jaminan Hari Tua

Jaminan Kesehatan (Bagi buruh dan Keluarga )

Uang Makan dan Penggantian Transport
Dapat
Tidak dapat ( Termasuk di dalam upah pokok )
Hak Cuti:
Tahunan, Haid, dan cuti hamil
Dapat, untuk buruh perempuan yang hamil mendapat cuti 3 bulan dengan dibayar upahnya
Tidak dapat, buruh perempuan ketika hamil diputus kontraknya.
Tunjangan Hari Raya
Dapat
Tidak Dapat
Pesangon
Dapat ( dilindungi oleh Undang-Undang )
Tidak Dapat
Kebebasan berserikat
Ada dan dapat dijalankan
Buruh takut berserikat karena langsung dapat diputus hubungan kerjanya
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Kolektif melalui PKB
Individu yang ditandatangani di awal
*) Data diambil dari Position paper KBC ( Komite Buruh Cisadane ), April 2004, hasil pendataan terhadap 150 perusahaan di Tangerang 2003-2004.
Keberadaan buruh berstatus outsorcing pada gilirannya akan melemahkan perjuangan kolektif buruh melalui serikat buruh, sebagai elemen pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh. Sebab, Buruh Kontrak bergerak sebagai pribadi/individu yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan/Pengusaha secara langsung, atau Buruh yang disalurkan oleh lembaga jasa penyalur tenaga kerja (Out Sourching), kepada perusahaan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja dan perusahaan, sementara buruh outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa penyalur. (SHR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar